Description
Wakaf tanah tidak hanya merupakan ibadah sosial, tetapi juga mencerminkan filsafat dan nilai-nilai Islam dalam pengelolaan harta untuk kepentingan umat. Di Indonesia, dengan dasar hukum yang telah disusun secara terintegrasi, perwakafan tanah menjadi salah satu mekanisme untuk mendukung pembangunan berkelanjutan, baik di bidang pendidikan, keagamaan, maupun kesejahteraan sosial. Oleh karena itu, buku ini hadir sebagai kontribusi akademik dalam memahami peran wakaf tanah sebagai salah satu instrumen penting dalam ajaran Islam, khususnya di Indonesia, yang memiliki keragaman budaya dan praktik hukum.
Buku ini disusun dalam beberapa bab yang secara sistematis membahas berbagai aspek penting dari perwakafan tanah dari sudut pandang hukum islam yang diharapkan dapat memberikan wawasan mendalam tentang aspek-aspek hukum Islam terkait perwakafan tanah, baik secara teoretis maupun praktis.
Reviews
There are no reviews yet.