Sale!

Tindak Pidana Penipuan Berbasis Transaksi Elektronik

Rp72,000.00

Judul BukuTindak Pidana Penipuan Berbasis Transaksi Elektronik
Jumlah Halaman106
PenulisNur Fadilah Al Idrus, S.H., M.H &  Dr. Yeni Widowaty, S.H., M.Hum
PenerbitCV. Strata Persada Academia
ISBN978-623-09-5008-7

Description

Dalam era digital yang begitu berkembang pesat, perubahan-perubahan dalam berbagai aspek kehidupan manusia telah membawa dampak yang luar biasa. Salah satu dampak signifikan yang terjadi adalah transformasi dalam dunia kriminalitas. Buku ini, berjudul “Tindak Pidana Penipuan Berbasis Transaksi Elektronik,” mengajak pembaca untuk memahami dan meresapi perkembangan tindak pidana di era modern yang kerap mengancam keamanan dan kesejahteraan masyarakat.

Tindak pidana penipuan merupakan ancaman serius terhadap integritas transaksi elektronik, yang dapat merugikan individu, perusahaan, dan masyarakat pada umumnya. Dalam konteks ini, buku ini mengupas secara komprehensif berbagai aspek terkait penipuan berbasis transaksi elektronik, termasuk metode- metode yang digunakan oleh pelaku, dampak ekonomi dan sosial yang ditimbulkan, serta upaya hukum dan teknologi dalam mencegah dan menangani tindak pidana ini.

Melalui tinjauan mendalam terhadap kasus-kasus nyata dan perkembangan terbaru dalam hukum dan teknologi, buku ini diharapkan dapat menjadi panduan berharga bagi para praktisi hukum, akademisi, penegak hukum, dan pihak-pihak yang tertarik dalam memahami serta mengatasi tantangan hukum yang dihadapi dalam menghadapi tindak pidana penipuan berbasis transaksi elektronik. Selain itu, buku ini juga diharapkan dapat memberikan wawasan kepada masyarakat umum tentang pentingnya kesadaran akan risiko penipuan dalam lingkungan transaksi elektronik, serta pentingnya kerjasama lintas sektor dalam menghadapi ancaman ini.

Reviews

There are no reviews yet.

Be the first to review “Tindak Pidana Penipuan Berbasis Transaksi Elektronik”

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Whatsapp admin
butuh bantuan?
Terima Kasih, yuk konsultasikan apa yang kamu inginkan kepada minstrada