Description
Ruang bukan sekadar bentang geografis yang dapat dibagi dan dialihfungsikan, melainkan ruang hidup yang memuat tanah, sumber daya alam, ekosistem, kepentingan ekonomi, serta kehidupan masyarakat yang saling berkelindan. Penataan ruang pada hakikatnya mencerminkan pilihan politik hukum mengenai ruang seperti apa yang hendak diwariskan kepada generasi berikutnya. Persoalan menjadi semakin kompleks ketika kebutuhan pembangunan berhadapan dengan keterbatasan lahan pertanian, ekspansi kawasan perkotaan, pembangunan infrastruktur, dan tekanan terhadap keberlanjutan lingkungan. Dalam konteks tersebut, perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan tidak semata-mata soal mempertahankan luasan sawah, melainkan bagian dari desain hukum yang lebih luas mengenai hubungan negara, tanah, masyarakat, lingkungan hidup, pembangunan, dan pangan—dengan dimensi ekonomi, sosial, ekologis, dan hukum yang menempatkannya sebagai persoalan multidimensional.
Buku ini berangkat dari gagasan bahwa hukum penataan ruang dan hukum perlindungan lahan pertanian membentuk relasi normatif yang tidak dapat dipisahkan, yang menentukan apakah suatu bidang tanah dapat dipertahankan sebagai kawasan pertanian, dimanfaatkan untuk kepentingan lain, atau dialihfungsikan melalui mekanisme hukum tertentu. Dengan mempertemukan perspektif agraria, penataan ruang, lingkungan hidup, pembangunan berkelanjutan, dan ketahanan pangan dalam satu kerangka analisis, buku ini diharapkan memberikan manfaat bagi para pemangku kepentingan serta memperkaya diskursus mengenai hukum sebagai instrumen yang tidak hanya mengatur ruang secara administratif, tetapi juga memastikan bahwa pembangunan tidak menghabiskan fondasi ekologis dan agraria yang menopang kehidupan masyarakat.






Reviews
There are no reviews yet.