Description
Di era digital yang semakin maju ini, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mengubah secara fundamental cara manusia berinteraksi, bertransaksi, dan menyelesaikan sengketa. Transaksi elektronik, kontrak digital, hingga tanda tangan berbasis teknologi seperti Quick Response Code (QR Code) kini menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. Namun, perkembangan tersebut sering kali berjalan lebih cepat daripada penyesuaian kerangka hukum yang ada, khususnya dalam bidang hukum acara perdata yang selama ini mengenal alat bukti secara limitatif sebagaimana diatur dalam Pasal 1866 KUH Perdata dan Pasal 164 HIR/Pasal 284 RBg.
Buku ini hadir sebagai upaya untuk menjembatani kesenjangan tersebut. Penulis berusaha menguraikan secara sistematis mengenai pembuktian dalam perkara perdata, kedudukan alat bukti elektronik sebagai perluasan dari alat bukti konvensional, syarat keabsahannya berdasarkan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (sebagaimana telah diubah), serta kekuatan pembuktian khusus dari tanda tangan elektronik—termasuk inovasi berbasis QR Code yang semakin populer dalam praktik perdata saat ini.






Reviews
There are no reviews yet.