Description
Perkembangan teknologi telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam sistem peradilan. Digitalisasi proses hukum melalui e-litigasi menjadi langkah progresif dalam mewujudkan sistem peradilan yang lebih efisien, transparan, dan mudah diakses oleh para pencari keadilan. Dalam konteks perkara perceraian, penerapan e-litigasi menghadirkan berbagai manfaat sekaligus tantangan yang perlu dikaji secara mendalam, baik dari segi hukum positif maupun perspektif hukum Islam.
Buku ini disusun secara sistematis dengan pembahasan yang mencakup konsep dasar e-litigasi, dasar hukum, kelebihan dan kekurangannya, serta kendala yang dihadapi dalam penerapannya. Selanjutnya, pembahasan diperluas pada aspek perceraian, termasuk pengertian, dasar hukum, serta faktor penyebab perceraian. Bagian utama dari buku ini mengulas bagaimana e-litigasi diterapkan dalam perkara perceraian di pengadilan agama.
Reviews
There are no reviews yet.